Photos
-::DESCRIPTION
-::DATE
HUKUM KETERTIBAN SNTRI
Label:
HUKUM
IKATAN SANTRI MADRASAH DINIYAH DAARUL ‘ULYA
(ISMADDU)
TATA TERTIB DINIYAH PON-PES DAARUL
‘ULYA
1. Masuk kelas tepat waktu.
2. Lalaran sebelum
ustadz/ustadzah hadir dikelas.
3. Pakaian rapi sesuai
yang telah ditentukan
·
Malam senin – selasa =
bebas tapi sopan
·
Malam rabu – kamis =
seragam kelas
·
Malam sabtu – minggu =
seragam putih
4. Ta’dhzim terhadap ustadz/ustadzah.
5. Tidak membuat kegaduhan
saat kegiatan diniyah di kelas.
PASAL SANKSI
1. Apabila santri telat
masuk kelas setelah ustadz/ustadzah datang maka wajib berdiri sampai
ustadz/ustadzah mengizinkan untuk duduk.
2.
Santri yang tidak memakai seragam sesuai hari yang telah
ditentukan maka akan mendapatkan sanksi dari ustadz/ustadzah.
NB:a. bagi santri yang belum memiliki seragam kelas harap
berseragam batik atau bebas tapi sopan.
b. Penagihan absen akan
dilakukan oleh pihak ISMADDU guna penentuan sanksi bagi santri yang alpa dan
bolos.
Metro, 28 Agustus 2013
Dep. Kedisiplinan Ketua ISMADDU
Zulfikar Jaul Fadoli
Ketua MADIN PPDU
Ust. Slamet Wahyudi
Diposting oleh Unknown di 06.59
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar