Photos
-::DESCRIPTION
-::DATE
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Qirad
adalah jenis muamalah yang sering
terjadi dalam masyarakat. Qirad ini juga dapat dilakukan oleh perorangan, dan
dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam
kehidupan modern, qirad dapat berupa kredit candak kulak, KPR (kredit pemilikan
rumah),dan KMKP (Kredit Modal Karya Permanen).
Arti
qirad disini adalah meminjamkan modal, sesuai dengan ayat Al-Qur’an yang
menjelaskan tentang pinjam-meminjamkan, salah satunya adalah surah Al-Hadid:11,
meminjamkan modal atau lainnya yang berada dijalan Allah (kebaikan) sesuai
dengan janji Allah bagi siapa saja yang meminjamkan pinjaman yang baik, Allah
akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman tersebut.
Artinya
setiap kita melakukan kebaikan akan dibalas pula kebaikan oleh Allah Seperti
meminjamkan modal untuk suatu kebaikan atau digunakan kepada hal-hal yang baik,
maka Allah akan membalasnya dengan kebaikan pula tentunya dengan berlipat
ganda.
Meminjamkan
modal haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh Allah.
Untuk meminjamkan modal kepada orang lain maka kita haruslah mengetahui jenis
usaha apa yang akan dilakukan oleh peminjam modal. Mendirikan usaha yang sudah
jelas dilarang oleh Allah sangat tidak dibenarkan. Sesuai dengan janji Allah,
akan membalas pinjaman yang diberikan kepada orang lain yang tentu berada
dijalan yang telah ditentukannya (kebaikan).
Qirad
merupakan salah satu jenis muamalah yang juga sering terjadi dalam masyarakat.
Berikut akan di bahas beberapa masalah, yang meliputi pengertian qirad, hukum
qirad, landasan qirad, rukun dan syarat qirad, hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam qirod, macam-macam qirod dan hikmah qirad.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Qirod?
2. Bagaimana Hukum Qirad?
3. Apa Saja Landasan Qirad?
4. Apa Saja Rukun dan Syarat Qirad?
5. Apa Saja Jenis Qirad?
6. Apa Hikmah dari Qirad?
7. Apa Yang Perlu di Perhatikan Dalam
Qirad?
C.
Tujuan Massalah
1.
Menjelaskan Pengertian Qirod
2.
Menjelaskan Hukum Qirad
3.
Menyebutkan Landasan Qirad
4.
Menyebutkan Rukun dan Syarat Qirad
5.
Menyebutkan Jenis Qirad
6.
Menyebutkan Hikmah dari Qirad
7.
Menjelaskan Yang Perlu di Perhatikan Dalam Qirad
BAB II
ISI
A. Pengertian
Qirad
Qirad
ialah kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi
hasil. Biasanya qirad dilakukan pemilik modal ( baik perorangan maupun lembaga
) dengan orang lain yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjalankan suatu
usaha.
Besar
atau kecilnya bagian tergantung pada pemufakatan kedua belah pihak,yang penting
tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Apabila qirad menyangkut uang yang cukup
besar,sebaiknya diadakan perjanjian tertulis dan dikuatkan dua orang saksi yang
disetujui oleh kedua belah pihak.
Qirad
juga dapat diartikan sebagai kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang
satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan
bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama.
Dalam
qirad pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan
membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal
dari pihak pertama tersebut.
Sedangkan
Diantara para ulama fiqih ada yang beranggapan dua hal ini sama namun ada juga
yang beranggapan dua hal ini berbeda. Yang beranggapan sama antara lain Dr.
Wahbah Al-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuh dimana beliau
menjelaskan bahwa Qirad dan Mudarabah hanya masalah perbedaan penyebutan dari
asal daerah yang berbeda. Istilah Qirad berasal dari Hijaz sedangkan Mudarabah
dari Iraq.
Qirad
menekankan pada aspek pinjaman modal dan penyerahan sebagian keuntungan untuk
si peminjam, sedangkan Mudharabah menekankan pembagian keuntungan antara
pemilik modal dan pengusaha yang menerima modal. Konsesnsus syahnya kontrak
Qirad adalah berdasarkan ijma’ para ulama berdasarkan tradisi para sahabat
Rasulullah Saw.
B. Syarat-syarat
Qirad
Adapun
syarat-syaratnya adalah harus dewasa, sehat akal, dan sama-sama rela, harus
diketahui secara jelas (jumlahnya) baik oleh pemilik maupun penerima modal,
sesuai bakat dan kemampuannya. Pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan
tersebut. Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat
mengadakan perjanjian. Syarat-syarat lain dari Qirad itu antara lain sebagai
berikut:
1.
Modal harus
tunai atau setara tunai seperti dalam bentuk Dinar dan Dirham atau uang kertas.
(mengenai keharusan tunai atau setara tunai ini, ada perbedaan pendapat
diantara empat mazab. Imam Shafi’i adalah satu-satunya yang berpendapat harus
tunai. Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Hambali ketiganya berpendapat bahwa
modal bisa berupa harta benda yang tidak bersifat tunai namun yang dihitung
sebagai modal bukan harta benda tersebut melainkan nilai setara tunainya .)
2.
Modal diketahui
dengan jelas sehingga dapat dibedakan antara modal dan keuntungan.
3.
Pembagian
keuntungan harus jelas prosentasenya, untuk pihak penerima modal(entrepreneur)
dan pemilik modal. Mudharabah atau Qirad batal apabila salah satu atau kedua
pihak menentukan jumlah tertentu (bukan prosentase) dari bagi hasil.
4.
Penerima modal
adalah penerima amanah, wajib menjaga amanah sepenuhnya meskipun tidak ikut
menanggung kerugian apabila kerugian bukan karena kesengajaannya.
5.
Qirad dapat
bersifat terbuka ataupun terbatas. Dalam Qirad terbuka, penerima modal tidak
dibatasi dengan jenis usaha, pasar, tempat dlsb. Dalam qirad terbatas, penerima
modal harus berusaha dalam batasan yang disepakati dengan pemilik modal.
C. Rukun-rukun
Qirad
Adapun
rukun-rukun qirad itu adalah sebagai berikut:
1. Pemilik dan penerima modal
2. Modal
3. Pekerjaan
4. Keuntungan
Qirad bisa berlangsung apabila terpenuhi rukun dan
syarat-syaratnya.
D. Hukum
Qirad
Hukum
qirad adalah Mubah. Rasulullah sendiri pernah mengadakan qirad dengan siti
Khadijah (sebelum menjadi istri beliau) sewaktu berniaga ke negri Syam.
Dalam kenyataan
hidup, ada beberapa orang yang memiliki modal, tetapi tidak mampu atau tidak
sempat mengembangkannya. Sementara itu, ada yang memiliki kesempatan dan
kemampuan berusaha,tetapi tidak memiliki modal. Islam memberi kesempatan kepada
keduanya untuk mengadakan kerja sama dalam bentuk qirad.
E. Landasan
Hukum
Transaksi
qirad diperbolehkan oleh para ulama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majjah dan
ijma ulama. Sungguhpun demikian, Allah swt mengajarkan kepada kita agar
meminjamkan sesuatu bagi “agama Allah” dan dalam Al-qur’an dan hadis telah
dijelaskan:
1. Al-Qur’an
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ
قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Artinya:
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan
melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh
pahala yang banyak”. (al-Hadiid:11)
Maksud
dari ayat diatas adalah bahwa harta benda yang ada pada kita adalah harta
pusaka milik Allah, Allah-lah pemilik mutlak dari setiap harta yang kita
miliki, bukanlah kita. Kita hanya diberi hak memegang, memanfaatkan harta tersebut
dengan sebaik-baiknya.
Banyak cara yang
dapat kita lakukan untuk memanfaatkan setiap harta yang Allah titipkan kepada
kita, misalnya saja menolong fakir miskin dengan memberikan pinjaman kepada
mereka agar mereka dapat melakukan usaha serta membantu usaha masyarakat
lainnya yang memerlukan bantuan,atau dengan cara lain, tentunya dengan jalan
yang baik yang di ridhoi oleh Allah.
Selanjutnya maksud
Allah melalui ayat ini bahwa harta benda yang hendak kita nafkahkan atau kita
manfaatkan kepada jalan yang baik itu sama dengan maminjami Allah, dan Allah
akan membayar kembali harta yang dipinjam-Nya itu dengan melipat-gandakannya,
dapat kita lihat pada ayat diatas.
Allah berjanji
bahwa harta benda yang dinafkahkan atau dimanfaatkan untuk itu akan diberi
ganjaran oleh Allah berlipat-ganda. “Pinjaman” itu akan diberi ganjaran oleh
Allah , sebagaimana Allah menjanjikan bahwa satu kebajikan yang diperbuat
sepuluh kali pahalanya.
Di buku lain juga
dijelaskan bahwa Allah menyuruh kita untuk membelanjakan harta dijalan Allah.
Karena harta tersebut adalah pinjaman yang harus dikembalikan. Karena harta
milik Allah dan manusia hanya sebagai khalifah-khalifah Allah saja dalam
mengembangkan harta tersebut lewat beragai cara yang memuat kebaikan bagimu,
umat dan agamamu. Atas dasar inilah Allah akan melipatgandakan pahala yang kita
peroleh sampai 700 kali lipat.
2. Al-Hadits
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ
عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى
صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا, وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا, وَلاَ
يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ, فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ,
فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
فَأَجَازَهُ {رواه الطّبراني في الأوسط عن ابن عبّاس}
"Adalah tuan kami Abbas bin Abdul Muthallib, jika menyerahkan harta
sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-Nya agar tidak mengarungi
lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika
persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika
persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah saw., maka beliau
membenarkannya."
Hadis di atas banyak digunakan sebagai landasan untuk berbagai kegiatan dalam
Keuangan dan Perbankan Syari'ah seperti Giro, Tabungan, Deposito, Pembiayaan Mudharabah, Obligasi
Syari'ah Mudharabah, Letter of Credit (L/C) Impor Syari'ah. dan Letter of Credit (L/C)
Ekspor Syari'ah.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلَاثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ
إِلَى أَجَلِ, وَالْمُقَارَضَةُ وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ
لِلْبَيْعِ {رواه ابن ماجه عن صهيب}
"Nabi saw. bersabda, ada
tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah
(mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga,
buka untuk dijual."
Ibnu
Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw, berkata, “Bukan seorang muslim (mereka)
yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah
(senilai) sedekah”. (HR. Ibnu Majah No. 2421, kitab al-Ahkam;Ibnu Hibban dan
Baihaqi).
Anas bin Malik
berkata bahwa Rasullulah berkata, “Aku melihat pada waktu malam di-isra’ kan,
pada pintu surga tertulis: sedakah dibalas sepuluh kali lipat dan qirad delapan
belas kali. Aku bertanya, Wahai jibril, mengapa qiradh lebih utama dari pada
sedekah? Ia menjawab, karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang
meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan”. (HR Ibnu majah No. 2422, kitab
al-Ahkam, dan Baihaqi)
3. Ijma
Para ulama telah
menyepakati bahwa qirad boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat
manusia yang tidak bisa hidup pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada
seorang pun yang memiliki segala barang yang dibutuhkan. Oleh karena itu,
pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat
memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.
F. Macam-macam
Qirad
Qirad
dapat dilakukan oleh perorangan,dapat pula dilakukan oleh organisasi atau
lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern,qirad dapat berupa
kredit candak kulak, KPR dan KMKP.
1. Kredit Candak Kulak
Kredit candak kulak ialah pinjaman
modal yang diberikan kepada para pedagang kecil dengan sistem pengembalian
sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan.biasanya kredit candak
kulak dilakukan oleh KUD. Kredit jenis ini bertujuan untuk membantu masyarakat
kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu, misalnya berjualan makanan
ringan,membuat tempe kedelai,atau usaha lain yang memerlukan biaya relatif
ringan. Dengan cara seperti ini, diharapkan mereka pada saat
nanti dapat terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi sejahtera dan tidak
menggantungkan nasibnya kepada orang lain.
2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR bertujuan untuk membantu masyarakat yang
belum memiliki rumah. Bank menyediakan fasilitas berupa perumahan,dari yang
bertipe sederhana hingga mewah.Masyarakat yang berminat untuk memiliki rumah
tersebut diwajibkan membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan
tipe rumahyang diinginkan. Selanjutnya,pada jangka waktu tertentu orang itu
membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki
rumah.
3.
Kredit Modal
Karya Permanen (KMKP)
KMKP
dilaksanakan baik oleh bank negara maupun bank swasta. Pada saat ini, kredit
jenis ini sudah tidak ada, yang ada sekarang adalah KUK (Kredit Usaha kecil).
Kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat
pengembangan usaha yang sudah ada. Oleh sebab itu sasaran yang dibina juga terbatas.
G.
Hal yang harus
diperhatikan dalam Qirad
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam masalah qirad antara lain sebagai berikut:
1) penerima modal harus
bekerja secara hati-hati.dalam mencukupi kebutuhan pribadi,hendaknya tidak
menggunakan modal.
2) perjanjian
antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat sejelas mungkin.jika
dipandang perlu,dicarikan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
3) jika terjadi
kehilangan atau kerusakan diluar kesengajaan penerima modal,hendaknyaditanggung
oleh sipemilik modal.
4) jika terjadi
kerugian, hendaknya ditutyp dengan keuntungan yang lalu. Jika tidak ada,
hendaknya kerugian itu ditanggung oleh pemilik modal.
5) Penerima dan
pemilik modal harus saling mempercayai dan dapat dipercaya.
H.
Hikmah Qirad
Hikmah Qirad adalah sebagai berikut:
1)
Terwujudnya
tolong menolong sebab tidak jarang orang yang punya modal Tetapi tidak punya
keahlian berdagang atau sebaliknya punya keahlian berdagang tetapi tidak punya
modal.
2)
Salah satu
perilaku ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Allah karena dapat
melepaskan kesulitan orang lain yang sangat membutuhkan pertolongan.
3)
Bagi yang
mengqiradkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh Allah baik urusan dunia
maupunurusan akhirat.
4)
Terciptanya
kerjasama antara pemberi modal dan pelaksanaan yang pada akhirnya dapat
menumbuhkan dan memperkembangkan perekonomian ummat.
5)
Terbinanya
pribadi-pribadi yang taaluf (rasa dekat) antara keduanya
6)
Yang memberikan
pinjaman modal akan mendapat unggulan pahala hingga delapan belas kali lipat
bisa dibandingkan dengan sedekah hanya sepuluh kali.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Qirad adalah kontrak kerjasama
dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah
pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama. Sedangkan
Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan
membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal
dari pihak pertama tersebut. Qirad juga merupakan kerja sama dalam
bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil.
Dan
adapun Landasan qirad itu sendiri ada di dalam Al-Qur’an surah al-Hadid yaitu
bagi siapa yang mau meminjamkan pinjaman kepada Allah dengan baik, maka Allah
akan melipat-gandakan (balasan) baginya dan pahala yang banyak.
Artinya
segala pinjaman yang kita berikan kepada orang lain dengan jalan kebaikan maka
pinjaman tersebut akan dibalas oleh Allah dengan berlipat-ganda dan tentunya
dengan pahala yang banyak pula. Selain di Al-Qur’an telah dijelaskan di dalam
hadis juga telah dijelaskan mengenai Qirad ini, yang sangat diutamakan.
Dan
Hukum qirad adalah Mubah. Rasulullah sendiri pernah mengadakan qirad dengan
siti Khadijah (sebelum menjadi istri beliau) sewaktu berniaga ke negri Syam.
Dan Qirad juga dapat dilakukan oleh perorangan,dapat pula dilakukan oleh
organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dan dalam kehidupan
modern,qirad dapat berupa kredit candak kulak,KPR,dan KMKP.
Diposting oleh Unknown di 06.49
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar